
Hutang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima, disini dapat dilihat bahwa sebelumnya ada yang diterima oleh yang berhutang dari yang berpiutang, bisa jadi Pitih Nan Babilang atau Ameh Nan Ba Bungkah, pada waktu yang sudah disepakati harus dikembalikan oleh yang berhutang.
Namun berbeda dengan Hutang Adat, Hutang adat adalah denda adat yang harus dibayarkan oleh kaum terhadap pelanggaran adat yang dilakukan anak kemenakan, hutang ini bisa dibayarkan dalam bentuk Uang, Emas ataupun tindakan dalam bentuk lain yang disepakati oleh Niniak Mamak sesuai dengan adat salingka nagari.
Beda antara Hutang adat dengan Hutang Biasa
- Hutang Biasa ba Tungguan (ditunggu/ditagih) Hutang Adat Batanggoan (kelihatan ditangga rumah/bahasa kiasan, tahu orang sekampung dan hutangnya tidak ditagih) Hutang biasa, pembayarannya ditagih oleh yang berpiutang, telat membayar orang yang berpiutang akan datang menghubungi orang yang berhutang dan bisa jadi hutang ini akan bunga berbunga, Sedangkan hutang adat akan dibiarkan saja oleh masyarkat, yang berhutanglah yang harus mengetahui bahwa Ianya mempunyai hutang. Kalau kita memiliki hutang adat di Nagari, kita akan ditinggal atau tidak diikut sertakan dalam setiap aktivitas adat, di Nagari, kalau sudah demikian kita harus mencari tahu kesalahan kita, apa adat yang sudah kita langgar, biasanya kaum yang Sacancang Andasan akan mengingatkan tentang pelanggaran adat yang sudah kita lakukan. Selama hutang adat belum kita bayar, maka kita tetap akan ditinggalkan oleh masarakat nagari, nagari menagih hutang tersebut dengan cara meninggalkan orang yang berhutang pada setiap kegiatan adat dinagari, inilah yang dimaksud ba tanggoan
- Hutang adat bisa lunas tidak hanya dibayar dengan Ameh jo Perak melainkan bisa juga lunas dengan hukuman lain, seperti dibuang sapanjang adat, atau masak matah (mangarumahkan niniak mamak sa nagari)
Ada pertanyaan, bagaimana kalau orang luar yang melakukan pelanggaran, dalam hal ini pada masing masing nagari berbeda penerapanya, antara lain :
- Di beberapa nagari tidak mengenal kata orang luar, semua nya anak kamanakan dari kaum tertentu, walaupun orang tersebut adalah pendatang. Karena disini orang datang diwajibkan malakok atau mangaku mamak kepada salah satu kaum di nagari tersebut, “ADAT GALEH BADANDARAN, ADAT DAGANG BATAPATAN”
- Bagi nagari yang tidak mewajibkan ” mangaku mamak atau ada juga yang menyebut mangaku induak (induk/ibu) maka bila ia melanggar , hutangnya akan langsung ditagih untuk dibayar dlm bentuk denda atau diusir dari kampung tersebut
Begitu arifnya nenek moyang orang minangkabau dalam memelihara adat lamo pusako usang, dengan batanggoan, rasa malu yang lebih dahulu maju untuk mendorang Kaum membayar hutangnya




Leave a Reply